Sedahkidul - Guna medongkrak Pendapatan Asli Desa, Pemerintah Desa Sedahkidul membentuk Badan Usaha Milik Desa. Pembentukan BUMDesa ini melalui musyawarah desa pada Jumat (8/4) di Balai Desa Sedahkidul Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Badan ini dibentuk melalui pendampingan LSM IDFoS (Institute Development of Sociatey) Bojonegoro.
Hadir dalam musyawarah desa itu : Camat Purwosari Bambang Supriyanto,SH, Kepala Desa Sedahkidul M. Choirul Huda, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, KIM Sendang Potro, Karang Taruna dan LSM IDFos. Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Sedahkidul M Choirul Huda dengan didampingi Joko Hadi Purnomo dari IDFos Bojonegoro sebagai Narasumber. Rapat ini berlangsung dari jam 13.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam Rapat Pembentukan BUMDesa ini diperoleh hasil yang disetujui secara mufakat oleh semua peserta yang hadir . Hasil rapat tersebut diantaranya :
Hadir dalam musyawarah desa itu : Camat Purwosari Bambang Supriyanto,SH, Kepala Desa Sedahkidul M. Choirul Huda, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, KIM Sendang Potro, Karang Taruna dan LSM IDFos. Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Sedahkidul M Choirul Huda dengan didampingi Joko Hadi Purnomo dari IDFos Bojonegoro sebagai Narasumber. Rapat ini berlangsung dari jam 13.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam Rapat Pembentukan BUMDesa ini diperoleh hasil yang disetujui secara mufakat oleh semua peserta yang hadir . Hasil rapat tersebut diantaranya :
- Peserta Musyawarah sepakat untuk membentuk BUMDesa
- Nama BUMDesa : Potro Indo Dharma
- Struktur Organisasi BUMDesa Potro Indo Dharma diantaranya Komisaris : M Choirul Huda (Kepala Desa Sedahkidul) Ketua Pengurus : Rahmadi Sekretaris : Rasidin Bendahara : Budi Santoso Bidang Peternakan : Suyamto Bidang Pertanian : Jaman Bidang Jasa Konstruksi : Juri
- Modal awal pembentukan BUMDesa sebesar Rp 100.000.000,- berasal dari APBDesa Sedahkidul tahun 2015.
- Segera diterbitkan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDesa dan Pemisahan Kekayaan BUMDesa sekurang-kurangnya dalam waktu 2 minggu setelah Musdes ini.
- Dibentuk Tim Perumus AD/ART BUMDesa yang terdiri dari Pengurus BUMDesa dan Perwakilan dari Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna serta Tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan itu, Camat Purwosari Bambang Supriyanto, SH menyampaikan bahwa pentingnya dibentuk BUMDesa. Ia berharap sebagai perusahaan milik desa nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Ia juga berharap bidang usaha BUMDesa disinkronkan dengan Program Pembangunan Kecamatan Purwosari berbasis Kawasan. Selain itu, BUMDesa Sedahkidul juga akan dijadikan sebagai pilot project BUMDesa di Kecamatan Purwosari.
Hal senada disampaikan M Choirul Huda, Kepala Desa Sedahkidul bahwa pembentukan BUMDesa ini menitik beratkan kegiatan usaha dibidang peternakan, pertanian dan jasa konstruksi. Ia juga menggandeng LSM IDFoS untuk menjadi Pendamping BUMDesa sampai dapat menjalankan usaha secara mandiri.
Rapat berjalan lancar. Peserta menyetujui hasil rapat di atas secara mufakat. Untuk langkah kerja selanjutnya, BUMDesa mendapat pendampingan dari LSM IDFos. Setelah AD/ART ditetapkan BUMDesa Potro Indo Dharma segera mendaftarkan Badan Hukum. Baru kemudian menetapkan Rancangan Usaha. (KIMSPot)
Sangat berkesan sekali kunjungan saya kali ini ke blog Anda, jangan lupa kunjungan baliknya ya gan?? :D
BalasHapus